Alur Pelayanan Permohonan Informasi Publik
SOP Layanan Informasi PPID Pelaksana Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan secara daring atau datang langsung ke Desk Layanan PPID dengan melampirkan identitas diri sah (KTP/KTM).
Verifikasi & Registrasi
Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan memberikan tanda bukti registrasi permohonan informasi publik.
Penelusuran Dokumen
PPID memproses penelusuran dokumen ke unit kerja pengampu dalam waktu maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
Penyerahan Jawaban
Pemberitahuan tertulis dan penyerahan salinan berkas informasi diberikan kepada pemohon tanpa dipungut biaya (bebas biaya).
Formulir Permohonan Informasi Publik
Silakan lengkapi formulir di bawah ini dengan data yang benar dan valid.