LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DARING

Prosedur & Permohonan Informasi Publik

Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang dikuasai FTIK IAIN Datuk Laksemana Bengkalis sesuai mekanisme dan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Alur Pelayanan Permohonan Informasi Publik

SOP Layanan Informasi PPID Pelaksana Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan

1
Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan secara daring atau datang langsung ke Desk Layanan PPID dengan melampirkan identitas diri sah (KTP/KTM).

2
Verifikasi & Registrasi

Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan memberikan tanda bukti registrasi permohonan informasi publik.

3
Penelusuran Dokumen

PPID memproses penelusuran dokumen ke unit kerja pengampu dalam waktu maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).

4
Penyerahan Jawaban

Pemberitahuan tertulis dan penyerahan salinan berkas informasi diberikan kepada pemohon tanpa dipungut biaya (bebas biaya).

Formulir Permohonan Informasi Publik

Silakan lengkapi formulir di bawah ini dengan data yang benar dan valid.

WA Humas FTIK Online • Chat Sekarang